PISA (Programme for International Student Assessment)
Hasil
PISA (Programme for International Student Assessment) membuktikan kemampuan
belajar siswa pada pendidikan dasar dan menengah kurang memadai. Pada tahun
2018, sekitar 70% siswa memiliki
kompetensi literasi membaca
di bawah minimum.
Sama halnya dengan
keterampilan matematika dan sains, 71% siswa berada di bawah kompetensi minimum
untuk matematika dan 60% siswa di bawah kompetensi minimum
untuk keterampilan sains.
Skor PISA Indonesia stagnan
dalam 10-15 tahun terakhir. Kondisi
ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang konsisten dengan peringkat hasil
PISA yang terendah.
Menanggapi
kondisi tersebut, reformasi asesmen diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas
pembelajaran. Pemetaan mutu pendidikan secara menyeluruh dibutuhkan. Pada tahun
2021 ini, Asesmen Nasional (AN) akan resmi diterapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan sejumlah dinas dan
lembaga terkait.
Dalam
hal ini, AN diterapkan untuk mengevaluasi kinerja dan mutu sistem pendidikan.
Nantinya, hasil Asesmen Nasional tidak memiliki konsekuensi apapun pada
pencapaian proses belajar siswa namun memberikan umpan balik untuk tindak
lanjut pembelajaran dan kompetensi siswa.
Maksud ,
Sasaran dan Fungsi
1. Asesmen Nasional yang selanjutnya
disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu
sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan
menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei
lingkungan belajar.
2. Asesmen Kompetensi Minimum yang
selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam
Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
3. Literasi Membaca adalah kemampuan
untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks
untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat
berkontribusi secara produktif
di masyarakat.
4. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan
konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai
warga negara Indonesia dan dunia.
5. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilainilai (values) berdasarkan
enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
6. Survei Lingkungan Belajar adalah
pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah
yang menunjang pembelajaran pada satuan
pendidikan.
7. Asesmen Nasional Berbasis Komputer
yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara
daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
8. Pelaksana Asesmen Nasional adalah
lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis
Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan
pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional
1. Bentuk soal Asesmen
Nasional terdiri dari:
a. Bentuk
soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
b. Bentuk soal non
objektif (Uraian).
2. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan
rincian sebagai berikut:
3.
Hasil belajar nonkognitif peserta
didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai
(values) pada enam aspek yaitu Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman,
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis;
mandiri; kreatif; bergotong royong; dan berkebinekaan global.
4.
Survei Lingkungan Belajar mengukur
iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan, dan kualitas pembelajaran
pada satuan pendidikan.
Prosedur
Pelaksanaan
Dalam
Pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19 mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 24
a. membuat
peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan
keluar;
b. membuat
peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar
peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau
menggunakan penyekat antar peserta;
c. menerapkan
penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4
(empat) jam atau
sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah;
d. menerapkan
aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih
tangan (hand sanitizer);
e. menerapkan aturan
jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium
tangan;
f.
menerapkan etika batuk/ bersin;
g. memastikan
peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan
jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol;
h. memastikan
peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala
COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan;
i.
melakukan disinfeksi sarana
prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan; dan
j.
melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan
adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
2. Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19
maka sekolah melakukan hal sebagai berikut:
a. melaporkan
kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;
b. memastikan
penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19.
Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala
satuan pendidikan
a. Proktor mencetak
kartu login untuk peserta pendidik
dan kepala satuan
pendidikan melalui laman yang
disediakan oleh Kemendikbudristek;
b. pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;
c.
login dapat menggunakan piranti
komputer, laptop atau gawai (///'/tablet)
yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan
d. memastikan semua
pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.
Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta
didik
Memenuhi
persyaratan ruang ANBK sebagai berikut :
i.
ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
ii.
membagi sesi peserta sesuai
kapasitas ruangan dan ketersediaan komputer ,
yaitu dengan 2 sesi dan 2 ruang Lab Komputer dengan kapasitas per ruang
15 peserta
lii. Penugasan
proktor, pengawas, dan teknisi:
setiap ruangan
diawasi oleh 1 (satu) pengawas, 1 proltor, dan 1 teknisi
iv) lokasi asesmen
dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI
ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK
RUANG ASESMEN” “DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN
SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN”
“KAWASAN
WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
v. setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup
vi ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
.png)




